Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBARAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN PADA PASAL 28 AYAT 1 UU ITE (PUTUSAN NO 521/PID.SUS/2020/PN PAL DAN PUTUSAN NO 3652/PID.B/2020/PN MDN)
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga menyebabkan kerugian bagi konsumen, banyak korban yang berinvestasi di bisnis-bisnis tertentu hingga mengalami kerugian yang cukup besar seperti dalam putusan pengadilan Negeri Medan No.3652/Pid.B/2020/Pn.Mdn dan putusan Pengadilan Negeri Palu No.521/Pid.Sus/2020/Pn.Pal. Adapun yang dibahas dalam permasalahan skripsi ini adalah 1. Apa Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku penyebaran berita bohong dan menyesatkan dalam putusan No.3652/Pid.B/2020/Pn.Mdn dan Putusan No.521/Pid.Sus/2020/Pn.Pal. 2. Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana pelaku penyebaran berita bohong dan menyesatkan dalam putusan No.3652/Pid.B/2020/Pn.Mdn dan Putusan No.521/Pid.Sus/2020/Pn.Pal. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Medan dan Pegadilan Negeri Palu Hakim mempertimbangkan hanya memberikan pidana berupa pidana penjara dan tidak memberikan pidana denda atau ganti rugi kepada pihak korban. 2. Pertanggungjawban pidana pelaku sudah sepantasnya diberikan kepada para pelaku karena sudah memenuhi unsur-unsur dalam pertanggungjawaban pidana.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207004016 | T80058 | T800582022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available