Text
PRINSIP MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA PANGKALPINANG PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Penelitian hukum empiris ini bertujuan untuk memahami tentang penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan mediasi pada sengketa pertanahan berdasarkan PERMEN ATR/BPN RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan faktor penghambat dalam menyelesaikan sengketa pertanahan melalui mediasi pada tiga Kantor Pertanahan tersebut diatas. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di BPN Kota Pangkalpinang berpedoman pada PERMEN ATR/BPN RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Berdasarkan dari wawancara dengan koordinator kelompok subseksi penangan sengketa, Penyelesaian sengketa ini Subseksi Sengketa, Konflik Dan Perkara ini berperan sebagai mediator. Mediator di Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang adalah pejabat struktur di Kantor Pertanahan atau mediator yang sudah bersertifikat. Faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi yaitu: pihak yang tidak beriktikad baik memanfaatkan proses mediasi sebagai cara untuk mengulurulurkan waktu, ketidak jujuran dalam menyelesaikan sengketa, , kurangnya SDM di kantor pertanahan, masih kurangnya tenaga mediator dan tidak ada sanksi yang tegas dari pihak BPN apabila terjadi kesengajaan salah satu pihak yang bersengketa menghambat proses mediasi, sehingga undangan pemanggilan mediasi hanya di anggap sebelah mata. Kata Kunci: Penyelesaian sengketa, pertanahan, mediasi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207003945 | T79702 | T797022022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available