Text
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU YANG TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 435/PID.SUS/2021/PN.KAG)
ABSTRAK Peran serta masyarakat tentunya sangat penting dalam membantu pemerintah memberantas perdaran gelap narkotika, sebab tanpa adanya dukungan dari masyarakat maka pemerintah tidak dapat sepenuhnya memberantas Tindak Pidana Narkotika tersebut, dan bagi orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika tersebut dapat dijatuhkan sanksi pidana sesuai Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, adapun masalah hukum dipenelitian ini yaitu untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap seseorang yang tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika, serta mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana, apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika maka masyarakat tersebut berkewajiban untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan didukung, BAP, BAS, dan PHT, adapun hasil penelitian ini yaitu terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika, dan berdasarkan Putusan Majelis Hakim tersebut, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kata Kunci: Delik Narkotika, Pelapor, Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207003985 | T79824 | T798242022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available