Text
KAJIAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM TENTANG TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DALAM SEPAK BOLA
Perjudian menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP adalah setiap permainan yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan diperolehnya keuntungan itu pada faktor kebetulan, juga apabila kesempatan itu menjadi lebih besar dengan keterlatihan yang lebih tinggi atau dengan ketangkasan yang lebih tinggi dari pemainnya. Sedangkan Judi Online itu sendiri adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. Pada masa sekarang perjudian online yang marak terjadi ialah perjudian online olahraga sepak bola yang dilakukan tanpa interaksi langsung diantara orang-orang yang melakukan permainan judi sepak bola. Perjudian Online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan sanksi dari perjudian online ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE. Sedangkan dalam pandangan islam dalam Surah Al-Maidah Ayat 90 dan 91 dijelaskan tentang perjudian. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap tindak pidana perjudian online dalam sepak bola dan Bagaimana pengaturan tindak pidana perjudian online sepak bola menurut hukum pidana. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui pandangan hukum islam terhadap tindak pidana perjudian online dalam sepak bola dan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana perjudian online sepak bola menurut hukum pidana. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini ialah pandangan hukum islam terhadap tindak pidana perjudian online dalam sepak bola dan pengaturan terhadap tindak pidana perjudian online sepak bola menurut hukum pidana.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207002997 | T76543 | T765432022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available