Skripsi
ANGGUNGJAWAB HUKUM SUB PENYEDIA JASA YANG TIDAK MASUK DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI (Studi Kasus Putusan NO. 25/PDT.G/2018/PN.Cirebon)
ABSTRAK TANGGUNGJAWAB HUKUM SUB PENYEDIA JASA YANG TIDAK MASUK DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 25/PDT.G/2018/PN.CIREBON) Tujuan Penelitian ini adalah mengidentifikasi, menganalisis serta menemukan aturan dan konsep yang seharusnya dilakukan bagi Sub Penyedia Jasa dalam melakukan pekerjaan kontruksi. Jenis penelitian ini adalah normatif yaitu mengambarkan, menjelaskan, dan menganalisis asas kepastian hukum terkait kedudukan dan tanggungjawab hukum Sub Penyedia Jasa yang tidak masuk dalam kontrak kerja kontruksi. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Kontruksi. Dalam pelaksanaan adanya pekerjaan yang diberikan kepada Sub Penyedia Jasa oleh Penyedia Jasa sebagai pihak lain diluar Kontrak Kerja Konstruksi. Sehingga bagaimana tanggungjawab hukum jika terjadi perselisihan antara Penyedia Jasa dengan Sub Penyedia Jasa. Perselisihan yang dimaksud seperti keterlambatan dalam penyerahan pekerjaan secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu. Jika dilihat Pada Putusan Pengadilan Negeri Cirebon tentang Pekerjaan Peningkatan Jalan, Jembatan, Trotoarisasi, Drainase Tepi Jalan di Wilayah Kecamatan Kesambi dan Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, Penyedia Jasa mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pengguna Jasa dan Sub Penyedia Jasa melalui gugatan intevensi (Voeging) meminta Pengguna Jasa bertanggung jawab. Disisi lain Jasa Kontruksi mengartikan bahwa Sub Peyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi Kepada Penyedia Jasa, artinya hubungan hukum antara Penyedia Jasa dengan Sub Penyedia Jasa berada diluar kontrak utama antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa. Maka seharusnya yang menjadi Tanggung Jawab atas pemberi pekerjaan tersebut adalah Penyedia Jasa bukan Pengguna Jasa. Dalam penelitian ini dapat disimpukan bahwa Kedudukan Hukum Sub Penyedia Jasa yang berada diluar kontrak utama, maka tidak ada perlindungan hukum bagi Sub Penyedia Jasa dalam pekerjaan kontruksi tersebut. Maka disarankan bagi Sub Penyedia Jasa sebelum menerima pekerjaan dari Penyedia Jasa, untuk terlebih dahulu mengetahui tentang kedudukan hukumnya dalam kontrak utama serta membuat kontrak khusus antara Penyedia Jasa dan Sub Penyedia Jasa dengan pekerjaan yang sesuai ketentuan. Kata Kunci : Kontrak Kerja Kontruksi; Penyedia Jasa; Sub Peyedia Jasa
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004930 | T48909 | T489092021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available