Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.Analitis yang digunakan berupa analisis kualitatif. Kesimpulan dari tesis ini ialah (1) Bahwa perlindungan khusus terhadap anak yang tereksploitasi seksual dalam undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terdapat pada pasal 66 yang dimana merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat. Mengenai hak anak sebagai korban dalam hal ini akses terhadap pemenuhan hak memperoleh pelayanan Kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial sebagai upaya pemulihan terhadap kondisi anak sebagai korban kekerasan seksual yang memiliki trauma jangka Panjang. Yang menjadi hak bagi anak dalam mendapatkan perlindungan hukum kobran kejahatan seksual yaitu memberikan bantuan hukum, rehabilitasi dan pencegahan., (2) Penegakan hukum terhadap pelaku ekploitasi seksual terhadap anak telah diatur dengan jelas pada Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, berdasarkan putusan No. 212/Pid.Sus/2016/PN.Agm dan putusan No. 336/Pid.Sus/2019/PN.Amb. sanksi pidana yang diberikan pelaku eksploitasi seksual tidak sesuai dengan sanksi hukuman dalam Pasal 88 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.,(3) Berdasarkan faktor yang mempengaruhi perlindungan anak sebagai korban eksploitasi seksual, maka penulis menemukan beberapa fakta yang menjadi faktor penyebab belum terimplementasi dengan baik perlindungan hukum bagi anak korban eksploitasi seksual adalah pertama pada subtansi hukum yang mana apabila subtansi hukum memberikan landasan yang tepat, maka penegakan hukum dapat berjalan secara optimal, kedua pada struktur hukum yang maksud dalam struktur hukum disini adalah aparat penegak hukum yang diberi masing-masing peran untuk memberikan perlindungan hukum, dan yang ketiga yaitu kultur hukum atau budaya hukum yang pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, kebudayaan yang tubuh dan berkembang pada masyarakat itu sendiri sehingga tindakan eksploitasi anak menjadi kebiasaan. Kata kunci: perlindungan Hukum, Anak korban, Eksploitasi seksual.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004929 | T51957 | T519572021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available