Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK KORBAN PENELANTARAN OLEH ORANG TUA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Setiap anak memiliki hak-hak asasi yang telah dilindungi dan diberikan oleh Negara. Hak anak tersebut diatur dalam UUD pada Pasal 28 B ayat (2) dan dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan perlindungan hukum terhadap anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, penelantaran dan perlakuan salah, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera, tetapi dalam hal perlindungan dan penangan terhadap penelantaran anak belumlah berjalan secara efektif dan belum secara tegas mengatur mengenai perlindungan hukum, Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yaitu Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan konseptual dan Pendekatan kasus. penting diangkat permasalahan (1) Perlindungan hukum terhadap hak anak korban penelantaran oleh orang tua berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (2) Faktor yang menyebabkan terjadinya penelantaran anak oleh orang tua dalam lingkup keluarga. (3) Penegakan hukum terhadap orang tua yang menelantarakan anaknya serta bentuk pemeliharaan anak dimasa yang akan datang. Bentuk perlindungan secara khusus terhadap anak diatur pada pasal 66 yang dimana merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat. Mengenai hak anak sebagai korban dalam hal ini akses terhadap pemenuhan hak memperoleh pelayanan Kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial sebagai upaya pemulihan terhadap kondisi anak sebagai korban kekerasan seksual yang memiliki trauma jangka panjang. penelantaran anak oleh orang tua disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Penegakan ini telah diatur dalam pasal 305 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 77B dan 76B dimana dari penegakan hukum tersebut diharapkan kedepannya dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana penelataran anak terutama oleh orang tua sehingga tidak ada lagi pelaku penelataran serta pemeliharaan anak dimasa yang akan datang mendapat perhatian yang lebih baik dari keluarga maupun Pemerintah. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Anak, Penelantaran Anak
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004909 | T52881 | T528812021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available