Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH MASYARAKAT DESA NUSANTARA KECAMATAN AIR SUGIHAN KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
Jumlah konflik pertanahan di Indonesia cukup tinggi, pada tahun 2018, sektor perkebunan kembali menempati posisi tertinggi sebagai sektor penyumbang konflik agraria dengan 144 (35%) dari 144 konflik agraria yang terjadi di sektor perkebunan sepanjang tahun 2018 ini. Salah satu konflik pertanahan yang sampai saat ini masih terjadi yaitu sengketa tanah masyarakat Desa Nusantara Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sinar Agro Makmur Lestari. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat desa berdasarkan hukum pertanahan nasional, menganalisis dan mengamati penerapan perlindungan hukum hak atas tanah desa Nusantara Kecamatan air Sugihan Kabupaten OKI; menganalisis dan menemukan pengaturan di masa yang akan datang terhadap hak atas tanah masyarakat desa ; mengidentifikasi dan mengevaluasi pelaksanaan perlindungan hukum. Dari hasil penelitian diketahui bahwa sengketa tanah seluas 1200 hektar yang telah dikelola masyarakat Desa Nusantara berawal dikeluarkannya Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sinar Agro Makmur Lestari (SAML). Berbagai upaya telah dilakukan msyarakat Desa Nusantara untuk mempertahankan tanah seluas 1200 hektar tersebur agar tetap dapat menanam padi yang telah mereka usahakan sejak tahun 1997. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Semangat dan tujuan dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah atau masyarakat desa dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, hal ini tercermin dalam pasal-pasal yang dalam UUPA. Tetapi semangat dan tujuan UUPA tersebut khususnya pada pasal 2 tidak terlepas dari politik agraria yang dijalankan oleh rejim yang sedang berkuasa, sehingga penafsiran tentang Hak Menguasai Negara disalah tafsirkan seakan-akan negara dalam hal ini pemerintah sebagai pemilik hak atas tanah/agraria, sehingga dapat dengan bebas menentukan untuk apa dan kepada siapa tanah-tanah diberikan hak penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatannya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004903 | T55214 | T552142021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available