Skripsi
KEKUATAN HUKUM SURAT WAKAF DAN PERALIHAN HAK OLEH AHLI WARIS WAKIF.
Tesis ini mengangkat judul mengenai Kekuatan Hukum Surat Wakaf Dan Peralihan Hak Oleh Ahli Waris Wakif. Sebelum adanya ketentuan yang mengatur tentang perwakafan, masyarakat Indonesia melaksanakan perwakafan dengan sistem yang mengutamakan unsur rasa saling percaya. Konsep saling percaya tersebut, dalam pelaksanaannya ikrar wakaf hanya dilakukan secara lisan di depan ketua adat atau tokoh ulama tanpa harus dicatatkan. Hal ini, berdampak pada permasalahan status hukum terhadap tanah wakaf tersebut dikemudian hari, bahkan mengakibatkan terjadinya sengketa terhadap tanah tersebut karena kebutuhan terhadap tanah di zaman sekarang yang semakin tinggi. Metode yang digunakan dalam tesis ini adalah penilitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa Pelaksanaan Perwakafan Tanah menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dapat ditemukan dalam Pasal 32. Bahwa wakaf dapat dilindungi dengan cara didaftarkannya tanah wakaf sesuai prosedur dalam BAB III tentang Pendaftaran Dan Pengumuman Harta Benda Wakaf Undang-Undang Wakaf,. Selanjutnya Peran serta lembaga yang berwenang terhadap pelaksanaan wakaf dapat ditemukan setelah adanya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan PP (Peraturan Pemerintah) No. 28 Tahun 1977 Tentang perwakafan Tanah Milik, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Wakaf bisa dikatakan sah dan kuat secara hukum bila unsur-unsur rukun-syarat wakaf terpenuhi dan didaftarkan kepada pihak yang berwenang. Kedudukan nadzir dimasa depan agar tidak terjadinya hal yang sama sebagaimana contoh kasus yang peneliti lakukan diharapkan setiap nadzir yang menerima wakaf dari wakif segera mendaftarkan wakaf tersebut agar kedudukan nadzir memiliki kekuatan hukum serta dilindungi oleh Undang-Undang dan bisa dimasukan kedalam hukum positif Indonesia. Dalam hal ini wakaf yang tidak bergerak kepada PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) daerah dan Badan Pertanahan setempat. Kata Kunci: Ikrar, Tanah, Wakaf
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004901 | T66695 | T666952021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available