Skripsi
PEMERIKSAAN SAKSI SECARA BERSAMA PADA PERKARA PIDANA KORUPSI DARI PERSPEKTIF ASAS KEMERDEKAAN DAN PEMBERIAN KESAKSIAN (ANALISIS : PUTUSAN NO.8/PID-SUS/TPK/2018/PN.PLG)
Tindak pidana korupsi di Indonesia hingga saat ini menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem perekonomian bangsa dan meluas sehingga bukan saja merugikan kondisi keuangan negara tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Untuk itu pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut harus dilakukan dengan cara luar biasa dengan menggunakan cara-cara khusus. Permasalahannya adalah bagaimana proses pemeriksaan terhadap saksi yang tidak mengikuti Hukum Acara yang tertulis dalam Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dilakukan dalam proses pengadilan. Metode penilitian hukum normatif adalah metode penelitian hukum yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang dibedakan menjadi:Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menyebutkan bahwa dalam hukum acara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Pasal 160 ayat (1)a bahwa saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukum. Bertentangan dengan apa yang terjadi dalam proses beracara di dalam perkara yang peneliti sedang teliti. Sehingga antara das sollen dengan das sein tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 81 tahun 1981. Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut berjumlah 14 (empat belas) saksi, saksi-saksi yang dibacakan keterangannya tersebut telah dipanggil secara sah dan patut, namun dilakukan secara bersamaan antara masing-masing saksi sehingga dipanggilnya para saksi untuk dimintai keterangan kedalam persidangan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang tertulis didalam KUHAP. Keterangan saksi yang dilakukan secara bersamaan atau digabung ditakutkan dapat mempengaruhi keterangan saksi yang lain, sehingga alat bukti yang didapat melalui keterangan saksi menjadi kurang efektif. Kata Kunci: Hukum Acara Pidana, Pemeriksaan Saksi, Tindak Pidana Korupsi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004900 | T66661 | T666612021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available