Skripsi
PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA FINANCIAL TECHNOLOGY SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA PINJAMAN DANA ONLINE
Financial technology merupakan sebuah kemajuan di era digital yang pemanfaatannya kurang begitu berpengaruh di Indonesia, hal ini karena dapat di lihat bahwa dengan adanya pembaruan yang ditawarkan dengan financial technology malah membawa dampak buruk yang cukup besar pada perkembangan kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, financial technology menawarkan beberapa program salah satunya adalah pinjaman dana online, sebuah gambaran dari penyederhanaan sistem pembiayaan yang dipermudah dengan penawaran yang cukup menarik tanpa birokrasi yang rumit ternyata menjadi bom waktu bagi masyarakat karena menjerat berbagai persoalan yang cukup kompleks didalamnya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan berdasar undang-undang, karya ilmiah, buku-buku, jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kurangnya perlindungan hukum bagi peminjam dana online mengakibatkan berbagai fenomena hukum yang timbul dan menjadi pergesekan didalam lapisan masyarakat, regulasi yang kurang memadai mengakibatkan banyak pelaku usaha di bidang financial technology semena-mena dalam melaksanakan praktek usaha mereka tanpa memperdulikan keselamatan dan perlindungan hukum pengguna jasa pinjaman dana online. Banyaknya pelaku usaha start up yang menjalankan bisnis pinjaman dana online dan tidak memperhatikan perizinan atau ilegal, berpotensi menimbulkan persoalan karena mereka tidak tunduk pada peraturan yang ada, tidak adanya pengawasan dan pembinaan pada pelaku usaha financial technology menyebabkan kurang terkontrolnya lalu lintas bisnis di bidang financial technology ini.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107004898 | T58906 | T589062021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available