Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN PRAKTIK MANDIRI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN TERHADAP PASIEN DALAM MASA PANDEMI COVID-19
Kepastian hukum menjadi hal penting dalam menjamin perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan khususnya bidan yang memberikan pelayanan kebidanan pada masa pandemi Covid-19. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini mengenai bagaimana standar operasional prosedur (SOP) Pelayanan Kebidanan terhadap pasien dalam masa pandemi Covid-19 oleh Bidan Praktik Mandiri, akibat hukum tindakan pelayanan kebidanan oleh bidan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), serta bentuk dan proses perlindungan hukum bagi Bidan Praktik Mandiri dalam melakukan pelayanan kebidanan terhadap pasien dalam masa pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau suatu penelitian hukum positif mengenai atau perilaku masyarakat dalam berperilaku dan berinteraksi. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa standar pelayanan kebidanan terhadap pasien dalam masa pandemi Covid-19 adalah dengan menggunakan alat pelindung diri atau APD serta melakukan protokol kesehatan yang ketat. Pelayanan kebidanan yang tidak sesuai dengan SOP yang ditentukan dapat mengakibatkan akibat hukum baik dari segi Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara. Bentuk dan proses perlindungan dibagi menjadi perlindungan hukum preventif seperti penyediaan alat pelindung diri (APD) dan pemberian vaksinasi serta perlindungan hukum represif yang diberikan oleh pemerintah seperti pemberian insentif, pemberian jaminan keselamatan kerja dan pemberian santunan kematian akibat Covid-19 yang belum dirasakan oleh bidan praktik mandiri.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001491 | T71533 | T715332022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available