Skripsi
KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE AGREEMENT) TERHADAP KESAHAN PENYERAHAN HAK MILIK ATAS SAHAM PERSEROAN TERBATAS
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Bentuk perjanjian pada umumnya beraneka ragam seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa dan lain sebagainya. Di Indonesia, dikenal perjanjian pinjam nama (nominee agreement) yang di mana bukan sebagai perjanjian yang umumnya dikenal dalam bentuk perjanjian. Perjanjian pinjam nama sendiri memiliki pengertian sebagai perjanjian yang menggunakan kuasa. Perjanjian pinjam nama sering kali dilakukan oleh warga negara asing untuk tujuan tertentu seperti membeli properti, saham dan lain sebagainya dengan menggunakan nama warga negara Indonesia dan pihak warga negara Indonesia menyerahkan surat kuasa kepada warga negara asing untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap aset yang dimilikinya. Utamanya di Indonesia, belum ada pengaturan yang baku mengenai perjanjian pinjam nama itu sendiri terlebih untuk kepemilikan atas saham perseroan terbatas. Maka, berangkat dari pemikiran diatas, penelitian ini dilakukan untuk melakukan analisa terhadap kepastian hukum dari suatu perjanjian pinjam nama (nominee agreement) terhadap keabsahan penyerahan hak milik atas saham perseroan terbatas. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian normatif normatif melalui studi kepustakaan dari sumber hukum primer,sekunder dan tersier. Kata Kunci : Perjanjian, Penanaman Modal Asing, Perseroan Terbatas
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001736 | T71239 | T712392022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available