Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALEMBANG NOMOR 1365/PDT.G/2021/PA.PLG TENTANG HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR KEPADA AYAH PASCA PERCERAIAN
Perceraian antara suami dan istri akan menimbulkan akibat hukum tertentu, salah satunya adalah mengenai hak asuh anak. Bagi anak yang masih dibawah umur, hak asuh dinilai lebih baik berada pada ibunya. Tetapi tidak sedikit perkara hak asuh anak dibawah umur pasca perceraian justru menetapkan ayah sebagai pemegang hak asuh, seperti yang terjadi pada perkara dalam Putusan Nomor 1365/Pdt.G/2021/PA.Plg. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 1365/Pdt.G/2021/PA.Plg tentang hak asuh anak dibawah umur kepada ayah pasca perceraian dan perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dalam meninjau permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Berdasarkan hasil pembahasan pada penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hakim memutus hak asuh anak dibawah umur kepada ayah selaku penggugat dengan pertimbangan yakni telah didapati fakta bahwa ibu telah melalaikan kewajiban terhadap anaknya dan berkelakuan buruk sekali, sedang ayah dinilai mampu secara fisik, psikis, dan materi untuk mengasuh anaknya. Ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 49 Ayat (1) dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 156 huruf (c), dapat dimungkinkan seorang ayah memegang hak asuh terhadap anaknya apabila terhadap faktor yang menyebabkan ibu tidak layak mendapatkan hak asuh. Kata Kunci : Perceraian, Pertimbangan Hakim, Hak Asuh Anak.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001735 | T70910 | T709102022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available