Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERBUATAN MELAKUKAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK TANPA IZIN OPERASI (Putusan Nomor: 1066/Pid.Sus/2018/PN Bjm)
Judul Skripsi, “Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Tanpa Izin Operasi (Putusan Nomor: 1066/Pid.Sus/2018/PN BJM)” Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yakni, dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku perbuatan melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi yang dilakukan oleh PT. Sukanda Djaya dalam Putusan Nomor1066/Pid.Sus/2018/PN Bjm serta Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku perbuatan melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi yang dilakukan oleh PT. Sukanda Djaya dalam Putusan Nomor1066/Pid.Sus/2018/PN Bjm. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual dan Pendekatan kasus (case approach) serta menggunakan Bahan Primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian skripsi dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku perbuatan melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi. Pada Putusan Nomor1066/Pid.Sus/2018/PN Bjm didasari fakta-fakta yuridis dan dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum maka Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh kualifikasi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum tersebut. Pertanggungjawaban pidana pelaku perbuatan melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi, pelaku dihukum dengan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pertanggungjawaban Pidana, Ketenaga Listriank, Izin Operasi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001648 | T71817 | T718172022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available