Skripsi
CONSTITUTIONAL COMPLAINT DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA
Skripsi ini berjudul “CONSTITUTIONAL COMPLAINT DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA” adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah apa urgensi perluasan makna pengujian undang – undang dalam wewenang Mahkamah Konsitusi berkaitan dengan Constitutional Complaint dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara dan bagaimana desain Mahkamah Konstitusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan constitutional complaint di Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang – Undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Sumber data penelitian ini meliputi sumber data hukum primer, sumber data hukum sekunder, dan sumber data hukum tersier yang selanjutnya akan dianalisi menggunakan penafsiran hermeneutic. Adapun kesimpulan ditarik melalui metode deduktif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa dalam perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara pelunya kewenangan constitutional complaint dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi mengingat banyak sekali kasus konkret yang masuk ke dalam permohonan yang diajukan warga negara melalui judicial review. Rumusan pengaturan constitutional complaint tersebut tidak harus secara eksplisit diatur dalam Konstitusi atau Undang – Undang Dasar tetapi bisa dimaknai secara luas kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui Pengujian Undang – Undang dan keberanian hakim dalam menafsirkan kewenangan-nya. Dilihat dari munculnya gagasan untuk membentuk mahkamah konstitusi yang lahir dari kebutuhan pengujian konstitusional dimana tugas nya untuk melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan pejabat publik yang mencederai hak konstitusional warga negara, maka dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan mekanisme constitutional complain tidak dapat terlepas dari Mahkamah Konstitusi yang dibentuk dengan desain melaksanakan fungsi constitutional review dan juga tidak ada lagi alasan bagi lembaga negara manapun, kecuali Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kewenangan menguji pengaduan konstitusional (constitutional complaint). Kata Kunci : Constitutional Complaint, Hak Konstitusional, Mahkamah Konstitusi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001482 | T71565 | T715652022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available