Skripsi
KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL PEMBENTUK UNDANG-UNDANG DALAM MENINDAKLANJUTI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian undang-undang haruslah dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pembentuk undang-undang. Namun dalam kenyataannya, masih ditemukan pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi oleh pembentuk undang-undang. Penelitian ini mengkaji konsep kewajiban konstitusional yang melekat pada pembentuk undang-undang dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, dan implikasi dari diabaikannya putusan Mahkamah Konstitusi oleh pembentuk undang-undang. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif, serta ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlandaskan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, pembentuk undang-undang mempunyai kewajiban konstitusional dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Adapun pengabaian atas kewajiban konstitusional pembentuk undang-undang dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, menimbulkan implikasi terhadap penyelenggara negara, implikasi terhadap warga negara, dan implikasi terhadap peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Kewajiban Konstitusional, Pembentuk Undang-Undang, Menindaklanjuti, Putusan Mahkamah Konstitusi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001454 | T71514 | T715142022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available