Skripsi
POLITIK HUKUM AMBANG BATAS DALAM MENGUSUNG BAKAL CALON PRESIDEN PADA PEMILU 2019
Pengaturan mengenai ambang batas pengusungan calon presiden dan wakil presiden merupakan Open Legal Policy, hal tersebut membuat Mahkamah Konsititusi tidak dapat mengubah nominal ambang batas karena hanya boleh dilakukan oleh lembaga pembuat undang-undang. Politik hukum ambang batas tersebut adalah untuk melakukan pengutan sistem presidensial dan penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia. Pemberlakuan ambang batas pengusungan calon presiden dan wakil presiden dengan minimal 20% kursi di parlemen atau 25% suara sah secara nasional pada pemilihan umum legislatif sebelum pemilihan umum presiden sebenarnya sudah mulai diterapkan pada tahun 2009 namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 membuat pelaksanaan pemilihan umum harus serentak. Amanat putusan tersebut merupakan penyebab lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak 2019. Adapun permasalahan yang akan diangkat dalam skripsi ini adalah : (1) Bagaimana politik hukum ambang batas pengusungan bakal calon presiden pada Pemilu 2019? (2) Bagaimana presiden menjalankan kewenangannya dalam menghadapi konfigurasi politik pasca pemilu 2019 ? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan kepustakaan yang bersumber dari buku, jurnal, Undang-Undang maupun bahan hukum lainnya. Hasil analisis penelitian ini adalah ambang batas pengusungan presiden harus dihapuskan dan ambang batas parlemen dinaikkan agar memenuhi prinsip kebebasan dan keadilan dalam pemilu dan memperkuat sistem presidensial serta penyederhanaan partai.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000834 | T68285 | T682852022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available