Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS SEBAGAI GATEKEEPER DALAM PRAKTIK TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Penelitian hukum ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Notaris Sebagai Gatekeeper Dalam Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh fenomena praktik tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh intelectual dader seperti Notaris, yang menurut pasal 3 dan pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan salah satu pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa. Sementara itu, dalam menjalankan jabatannya, Notaris juga berpegang pada prinsip kerahasiaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Oleh karena itu, penulisan Karya Tulis Ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan proses keterlibatan Notaris sekaligus pertanggungjawaban pidananya sebagai gatekeeper dalam praktik tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bersifat normatif yang dilakukan meneliti bahan pustaka yang tersedia dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisa data yang digunakan yaitu analisa kualitatif-deskriptif. Hasil dari penelitian ini yaitu Notaris yang berperan sebagai gatekeeper bertugas untuk menghilangkan hubungan antara pelaku dengan kejahatan dan/atau hasil kejahatannya. Notaris yang terlibat praktik tindak pidana pencucian uang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana menurut Pasal 3, 4, 5, atau 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000198 | T63155 | T631552022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available