Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PERUBAHAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA (Studi Putusan Nomor :21/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg dan Putusan Nomor 2515K/PID.SUS/2020)
Judul skripsi ini Pertimbangan Putusan Hakim Atas Perubahan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Merugikan Keuangan Negara (Studi Putusan Nomor: 21/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn.Plg dan Putusan Nomor: 2515k/Pid.Sus/2020), Berkembangnya modus operandi yang rapi, tertutup dan sulit diungkapkan Seperti Perkara Penyelewengan penyaluran kredit dengan modus mengaburkanya keranah perdata, menggunakan sarana korporasi dan Peran terdakwa sebagai komisaris sekaligus pemegang saham korporasi tersebut, Pengadilan negeri justru memvonis dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Akan tetapi Upaya Hukum Kasasi Hakim Mahkamah Agung Telah Merubah putusan menjadi pemidanaan Inilah yang menjadi pokok permasalahan bagi penulis untuk membahas dan menganalisis Perubahan Pertimbangan Hakim Pengadilan negeri yang melepaskan terdakwa menjadi Pemidanaan serta melihat Bagaimana Pertanggunjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana Merugikan Negara tersebut, metode penelitian yaitu jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian, Hakim memvonis terdakwa dengan memperhatikan aspek yuridis, non yundis dan telah memperhatikan segala aspek-aspek yang berkaitan dengan pokok perkara. Perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan Bertentangan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Hakim pengadilan negeri memvonis terdakwa lepas dari tuntutan hukum dan menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa, Putusan tersebut ternyata telah terbantahkan oleh putusan mahkamah agung karena terdapat kekeliruan menerapkan hukum, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 dan Pelanggaran perundang-undangan lainya Menyatakan perkara tersebut tetaplah tindak pidana korupsi dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, penulis setuju terhadap putusan akhir pemidanaan terdakwa tersebut, Sebagai penindak tegasan dan pencegahan agar tindak pidana tersebut tidak terulang mengingat banyaknya dampak buruk korupsi bagi negara dan masyarakat dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Kata Kunci: Korupsi, Merugikan Keuangan Negara, Korporasi, Peratanggungjawaban
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000215 | T63168 | T631682022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available