Skripsi
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MENGENAI PENGADILAN OLEH PERS ( TRIAL BY THE PRESS )BAGI PUTUSAN HAKIM YANG BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP ( INKRACHT VAN GEWIJSDE )
Skripsi ini berjudul " Kebijakan Hukum Pidana mengenai Pengadilan oleh Pers (Trial by the Press) bagi Putusan Hakim yang belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)". Pengrusakan marwah pengadilan ( Contempt of Court ) di Indonesia yang berkaitan dengan Trial by the Press hingga saat ini dampak yang ditimbulkan adalah bagi putusan hakim yang belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana kebijakan hukum pidana Contempt of Court di berbagai negara serta bagaimana kebijakan pidana di Indonesia mengatur Trial by the Press bagi putusan hakim yang belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Contempt of Court diatur secara tersirat di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana di Indonesia, tetapi belum terdapat pengaturan trial by the press dalam pasal - pasalnya, kemudian kebijakan Trial by the Press di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Pers yang mengaturnya belum menyertakan bagaimana sanksi terhadap dampak Trial by the Press bagi putusan hakim yang belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) . Dapat disimpulkan berdasarkan aturan mengenai Contempt of Court berbagai negara, indonesia belum memiliki kebijakan hukum pidana berkaitan dengan Trial by the Press benar memiliki keterkaitan terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, hal ini dikembalikan pada independensi hakim dalam memutuskan perkara. Namun kebijakan hukum harus tetap ditegakkan yakni terkait dampak Trial by the Press di Indonesia.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000209 | T63268 | T632682022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available