Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM PROPORSIONAL TERHADAP PARA PIHAK DALAM FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING (STUDI PADA PT. X BERLOKASI DI JAKARTA SELATAN)
Pada era globalisasi ini financial technology berbasis peer to peer lending berkembang peat di masyarakat dan dikenal dengan istilah pinjaman online. Penelitian in bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai kedudukan para pihak yang terlibat dalam financial technology berbasis peer to peer lending serta perlindungan yang proporsional bagi para pihak yang melakukan kegiatan peer lo peer lending khususnya pada peer to peer lending yang diselenggarakan pada PT. X selaku salah satu penyclenggara peer to peer lending di wilayah Jakarta. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara narasumber. Berdasarkan hail penelitian dapat disimpulkan bahwa pada peer to peer lending yang diselenggarakan oleh PT. X terdapat 3 (tiga) hubungan hukum yang tercipta antara para pihak yaitu hubungan administratif, hubungan pinjam meminjam, dan hubungan pemberian kekuasaan. Terkait perlindungan hukum pada PT. X, perlindungan yang diberikan dilakukan dalam bentuk upaya preventif dan upaya represif. Segala ketentuan mengenai perlindungan hukum para pihak telah diatur melalui kontrak tanda tangan elektronik yang disesuaikan dengan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000786 | T68200 | T682002022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available