Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU DELIK MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH (Putusan Nomor: 6/Pid.B/2019/PN.Ngb dan Putusan Nomor:96/Pid.B/2018/PN.Cms)
Skripsi ini ditulis dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Delik Memberikan Keterangan Palsu Di Atas Sumpah (Putusan Nomor: 6/Pid.B/2019/PN.Ngb dan Putusan Nomor: 96/Pid.B/2018/PN.Cms). Adapun yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini adalah delik memberikan keterangan palsu di atas sumpah ini sering terjadi terutama di pengadilan yang pada akhirnya dapat membuat hakim keliru dalam memutus perkara yang ditanganinya sehingga menyebabkan kerugian bagi para pihak. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah menganalisis pertimbangan hakim dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku delik memberikan keterangan palsu di atas sumpah dalam putusan Nomor: 6/Pid.B/2019/PN.Ngb dan Putusan Nomor: 96/Pid.B/2018/PN.Cms. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, pada Putusan Nomor: 6/pid.B/2019/PN.Ngb Terdakwa terbukti melanggar Pasal 242 ayat (2) KUHP sedangkan pada Putusan Nomor: 96/Pid.B/2018/PN.Cms Terdakwa Terbukti melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP. Penulis menarik kesimpulan bahwa sebelum memberikan hukuman terhadap Terdakwa, hakim telah memperhatikan aspek yuridis dan non yuridis yang diberikan sesuai dengan teori penjatuhan sanksi. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku delik memberikan keterangan palsu di atas sumpah pada kedua putusan di atas telah sesuai dengan teori pemidanaan, yakni menggunakan teori gabungan yang tidak hanya melihat pada segi pembalasan namun juga berdasarkan pada norma tata tertib masyarakat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000200 | T63317 | T633172022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available