Skripsi
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN MELALUI MUSYAWARAH MUFAKAT DENGAN PEMUKA ADAT (STUDI DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA)
Skripsi ini berjudul Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Melalui Musyawarah Mufakat Dengan Pemuka Adat (Studi di Kabupaten Lima Puluh Kota). Terdapat rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimanakah proses penyelesaian dan peran pemuka adat dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ringan melalui musyawarah mufakat dikabupaten lima puluh kota tersebut 2. Bagaimana kedudukan penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut jika dihubungkan dengan prinsip pelaksanaan keadilan restoratif yang berpedoman pada surat edaran kapolri nomor : SE/8/VII/2018. Penulisan skripsi ini termasuk jenis penelitian hukum empiris dengan jenis data kualitatif baik melalui sumber primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara.. Hasil dari penelitian ini menunjukan bagaimana model proses penyelesaian tindak pidana pencurian ringan melalui musyawarah mufakat di kabupaten lima puluh kota dan kedudukan musyawarah mufakat tersebut jika dihubungkan dengan prinsip keadilan restoratif dengan berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) serta bagaimana peran pemuka adat dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ringan melalui musyawarah mufakat tersebut. Kata Kunci : Tindak Pidana Pencurian, Musyawarah Mufakat, Adat
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000769 | T68203 | T682032022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available