Skripsi
PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BALAI (PUTUSAN NOMOR 308/PID.B/2020/PN PKB)
Skripsi ini berjudul: Penjatuhan Pidana Bersyarat Oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai (Putusan Nomor 308/Pid.B/2020/PN Pkb). Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: Apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dalam menjatuhkan Pidana Bersyarat Pada Putusan Nomor 308/Pid.B/2020/PN Pkb? Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dalam Putusan Nomor 308/Pid.B/2020/PN Pkb? Penelitian ini merupakan penelitian normatif didukung data empiris, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menjatuhkan pidana bersyarat dengan masa percobaan selama tiga bulan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan ringan dalam putusan ini telah memenuhi syarat penjatuhan pidana bersyarat sebagaimana yang diataur dalam ketentuan Pasal 14 huruf a KUHP. Melalui penulisan ini dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana pidana bersyarat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai telah tepat dengan disertai pertimbangan yuridis dan non yuridis yang memperhatikan segala aspek dalam perkara. Pertanggungjawaban pidana pelaku yang dijatuhi pidana bersyarat ini telah sesuai dengan tujuan pemidanaan yakni bukan hanya untuk pembalasan namun juga untuk mendidik serta memperbaiki karakter dari pelaku tindak pidana. Kata kunci: Penjatuhan pidana bersyarat, Pertimbangan Hakim, Pertanggungjawaban pidana.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000782 | T68138 | T681382022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available