Skripsi
URGENSI PRINSIP MENGENAL NASABAH SEBAGAI UPAYA PERBANKAN DALAM MENGATASI KREDIT MACET DI BANK SUMSEL BABEL KANTOR CABANG UTAMA PALEMBANG
Kredit merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara, karena itu bank mempunyai peran yang sangat penting baik pada bidang bisnis maupun investasi. Dalam penyaluran kredit tidak selamanya lancar ada juga yang tidak lancar ataupun megalami kredit macet, sehingga Bank Indonesia menerapkan prinsip mengenal nasabah sebagai upaya menanggulangi terjadinya risiko-risiko dalam perbankan. Prinsip tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No14/ 27 /PBI/2012 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum. Berdasarkan dari latar belakang diatas peneliti bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip mengenal nasabah sebagai upaya perusahaan perbankan dalam mengatasi kredit macet di Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Utama Palembang dan mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Utama Palembang dalam pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah terkait pemberian Kredit. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis empiris adapun pengertian yuridis empiris yaitu penelitian yang meneliti peraturanperaturan hukum yang kemudian digabungkan dengan data dan perilaku yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Ruang lingkup ini adalah menitik beratkan mengenai urgensi prinsip mengenal nasabah sebagai upaya perusahaan perbankan dalam yang dilakukan Bank Sumsel Babel Cabang Utama Palembang sebagai upaya pencegahan kredit macet dan juga mengidentifikasi hambatan dan upaya apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan prinsip mengenal nasabah sebagai upaya perusahaan perbankan dalam mengatasi kredit macet di Bank Sumsel Babel Cabang Utama Palembang.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000848 | T68245 | T682452022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available