Skripsi
TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS ATAS PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH
Dalam praktek kenotariatan dan pendaftaran tanah, penggunaan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah sebagai dasar pembuatan akta jual beli tanah (AJB) dihadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar pembuatan akta jual beli hak atas tanah yang seharusnya dilakukan dengan secara selektif oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar tidak terjadi sengketa hukum. Permasalahan yang timbul bagaimana akibat hukum dari penyalahgunaan keadaan dan tanggung jawab hukum notaris dalam penyalahgunaan keadaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan Konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa pembuatan akta jual beli tanah yang menimbulkan sengketa tanah oleh Notaris atau PPAT dapat dipertanggung jawabkan dengan pertanggungjawaban perdata, pertanggungjawaban pidana, dan pertanggungjawaban administratif dan akibat hukumnya dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata pelanggaran terhadap syarat subyektif perjanjian yang membawa konsekuensi perjanjian dapat dimohonkan pembatalannya oleh salah satu pihak kepada hakim.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000794 | T68185 | T681852022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available