Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN MENURUT PASAL 28 AYAT 1 UU ITE PADA PUTUSAN NOMOR 177/PID.SUS/2021/PN SMN
Skripsi dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Menurut Pasal 28 Ayat 1 UU ITE Pada Putusan Nomor 177/Pid.Sus/ 2021/Pn Smn ini dilatarbelakangi permasalahan yang sering timbul dalam masyarakat, khususnya mengenai penipuan dalam transksi elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan cara pendekatan Undang-Undang dan juga pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana dalam transaksi elektronik yang mana telah diatur dalam UU ITE dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Smn. Hasil dari penelitian ini Berdasarkan pertimbangan hukum hakim terpenuhinya unsur delik tindak pidana penipuan yang ada dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Sehingga pertanggungjawaban pidana terdakwa sebagaimana unsur-unsur Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE menetapkan terdakwa Juari Bin Djun Hie dipidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp6.000.000,00 subsidair 3 bulan penjara. Menurut penulis putusan hakim kurang tepat karena terbilang ringan dibandingkan dengan pidana maksimal. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penipuan Menurut Pasal 28 Ayat 1 UU ITE
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000750 | T68080 | T680802022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available