Skripsi
PENERAPAN TEORI PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 8/Pid.B/2021/PN.Gin DAN PUTUSAN NOMOR 1347/Pid.B/2019/PN.Plg)
Skripsi ini ditulis dengan judul “Penerapan Teori Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Pada Putusan Nomor 8/Pid.B/2021/PN.Gin Dan Putusan Nomor 1347/Pid.B/2019/PN.Plg”. Adapun yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini adalah perbuatan pelaku tindak pidana yang memberikan keterangan palsu Pasal 220 KUHPidana, yang dimana hal ini sering terjadi terutama di kepolisian pada akhirnya dapat membuat kekeliruan bagi polisi dalam menangani perkara. Sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi para pihak. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah menganalisis pertimbangan hakim dan Penerapan Teori Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Pada Putusan Nomor 8/Pid.B/2021/PN.Gin Dan Putusan Nomor 1347/Pid.B/2019/PN.Plg. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, pada Putusan Nomor: 8/Pid.B/2021/PN.Gin, Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 220 KUHPidana dan pada Putusan Nomor: 1347/Pid.B/2019/ PN.Plg, Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 220 KUHP. Penulis menarik kesimpulan bahwa sebelum memberikan hukuman terhadap Terdakwa, hakim telah memperhatikan aspek yuridis dan non yuridis yang diberikan sesuai dengan teori penjatuhan sanksi. Penerapan Teori Pemidanaan terhadap pelaku tindak memberikan keterangan palsu pada kedua putusan di atas telah sesuai dengan teori pemidanaan, yakni menggunakan teori gabungan yang tidak hanya melihat pada segi pembalasan namun juga berdasarkan pada norma tata tertib pada masyarakat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000807 | T68324 | T683242022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available