Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERCOBAAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (Studi Putusan Nomor 198/Pid.B/2019/PN.Mre dan Putusan Nomor 20/Pid.B/2019/PN.Sbs)
Skripsi ini berjudul “Pertimbangan Hakim Terhadap Percobaan Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Putusan Nomor 198/Pid.B/2019/PN.Mre dan Putusan Nomor 20/Pid.B/2019/PN.Sbs)”. Adapun yang melatarbelakangi dalam pembuatan skripsi ini yaitu adanya perbuatan tindak pidana percobaan pemerkosaan. Tindak pidana percobaan pemerkosaan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang berkaitan dengan seksualitas, yang dilakukan oleh laki-laki kepada perempuan diluar pernikahan yang bukan istrinya. Pengaturan mengenai tindak pidana percobaan pemerkosaan dimuat dalam Pasal 285 Jo Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini yaitu apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan dan bagaimana penerapan teori percobaan (Poging) dalam putusan hakim pada tindak pidana pemerkosaan. Dalam melakukan penelitiannya penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusannya (Putusan Nomor 198/Pid.B/2019/PN.Mre dan Putusan Nomor 20/Pid.B/2019/PN.Sbs) telah mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis yang meliputi pertimbangan sosiologis dan filosofis, dimana terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP. Serta teori percobaan (Poging) yang telah diterapkan. Sehingga penulis menarik kesimpulan bahwa hakim telah memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara agar putusan sesuai dengan teori penjatuhan sanksi. Kata Kunci : Pertimbangan hakim, Penerapan teori percobaan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000770 | T67581 | T675812022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available