Skripsi
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU DROPSHIPPER ATAS KERUGIAN DISTRIBUTOR DAN KONSUMEN PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Skripsi ini berjudul “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Dropshipper Atas Kerugian Distributor Dan Konsumen Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce)”. Dengan dilatar belakangi bahwa Era Globalisasi menuntut untuk masyarakat mengerti akan pemakaian teknologi terlebih lagi perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat perubahan dalam transaksi bisnis. Dalam transaksi bisnis aturan pokok yang digunakan masih mengacu pada aturan KUHPer dalam pembuatan perjanjian dengan didukung dengan aturan lain yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). Transaksi bisnis bukan hanya melibatkan dua orang namun ada pihak lain yang terlibat didalamnya. Skripsi ini mengangkat dua permasalahan yang melihat keterlibatan pihak lain dalam transaksi bisnis secara elektronik, yaitu yang pertama bagaimana kedudukan Dropshipper dalam transaksi perdagangan secara online (E-Commerce), kedua bagaimana tanggung jawab Dropshipper atas klaim kerugian pembeli terhadap barang yang diterima tidak seperti yang dikehendaki oleh pembeli berdasarkan penawaran melalui sistem online. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif yang menggunakan metode Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Perbandingan (comparative approach) dengan mengkaji bahan kepustakaan Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha memiliki hubungan hukum dengan dropshipper yang dimana dropshipper telah menerima kuasa dari pelaku usaha untuk mempromosikan barang dagangannya hal ini masih didasarkan pada asas kebebasan berkontrak. Aturan hukum yang mengatur mengenai transaksi online seperti UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan dan Transaksi Elektronik belum bisa mengatur kepentingan masyarakat dalam transaksi bisnis berbasis online secara keseluruhan sehingga aturan tersebut masih dianggap kurang memberikan perlindungan dikarenakan dropshipper memiliki pengaruh yang cukup besar dalam transaksi bisnis berbasis online.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001590 | T71670 | T716702022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available