Skripsi
PENOLAKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK Judul Skripsi : “Penolakan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah” Dalam penelitian tersebut penulis menemukan permasalahan berupa: 1. Bagaimana bentuk penolakan laporan pertanggung jawaban kepala daerah menurut undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah?; 2. Bagaimana Implikasi Hukum yang disebabkan oleh Penolakan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah?. Jenis metode penelitian yang digunakan didalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan pendekatan penelitian Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta menggunakan Bahan Primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian skripsi dapat disimpulkan bahwa bentuk penolakan disini adalah perbaikan-perbaikan yang mengarah pada rekomendasi DPRD untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah di tahun mendatang dan Penolakan Laporan keterangan pertanggungjawaban tidak berimplikasi kepada Kepala Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dipertegas bahwa LKPJ tidak bisa dijadikan alat pemberhentian Kepala Daerah oleh DPRD. Kata Kunci: Penolakan, LKPJ, Kepala Daerah, Pemerintah Daerah
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001697 | T71911 | T719112022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available