Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM YANG MENOLAK PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA SALAH SANGKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 0400/PDT.G/2016/PA.SPT)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menolak permohonan pembatalan perkawinan dalam putusan Nomor 0400/Pdt.G/2016/PA.Spt dan akibat hukum dari ditolaknya permohonan pembatalan perkawinan tersebut. Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum Normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menyimpulkan bahwa 1. Hakim menolak Permohonan Pembatalan Perkawinan yang diajukan oleh Pemohon dikarenakan Pemohon tidak dapat memberikan bukti yang kuat terkait dalil permohonan yang diajukannya yaitu mengenai adanya Perkawinan antara Termohon dengan seseorang. Bukti yang kuat menurut perundang-undangan sendiri yakni buku nikah, akta perkawinan dan saksi pernikahan. 2. Akibat hukum dari ditolaknya permohonan pembatalan perkawinan ini yang digolongkan menjadi akibat hukum terhadap pasangan suami dan istri yang mana dengan ditolaknya permohonan ini maka suami dan istri tersebut masih dalam ikatan perkawinan yang sah dan memiliki hak dan kewajiban sebagai suami istri sebagaimana yang dimaksud dalam UU Perkawinan, akibat hukum terhadap anaknya karena dengan dinyatakan masih sahnya perkawinan tersebut maka anak yang dilahirkan juga merupakan anak yang sah dan memiliki hak dan kewajiban sebagaimana seorang anak yang sah dan akibat hukum terhadap harta bersama dimana dalam hal ini selama suami dan istri tidak memiliki perjanjian perkawinan maka kedua belah pihak masih mempunyai hak dan kewajiban dari harta bersama. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Pembatalan Perkawinan, Pembatalan Perkawinan karena salah sangka
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001583 | T71317 | T713172022 | Central Library (Reference) | Available |
No other version available