The Sriwijaya University Library

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Login
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) PADA PUTUSAN NOMOR 15 PID.SUS-TPK/2016/PN.PLG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG

Skripsi

PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) PADA PUTUSAN NOMOR 15 PID.SUS-TPK/2016/PN.PLG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG

Novianti, Dira - Personal Name;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang khusus yang tergolong berat. Namun dalam beberapa putusan tindak pidana korupsi hakim justru menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) yang dimana putusan ini diresponi buruk oleh masyarakat dan menjatuhkan citra pengadilan di mata publik. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Terdakwa Muhammad Herison bin Komri Abas dalam tindak pidana korupsi yang tertuang di dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau doktrinal yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Muhammad Herison dalam tindak pidana korupsi, Hakim Pengadilan Negeri Palembang memiliki dasar pertimbangan bahwa unsur-unsur perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair tidak terbukti. Pertanggungjawaban pidana bagi para pelaku tindak pidana korupsi ialah dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Availability
Inventory Code Barcode Call Number Location Status
2207000208T63346T633462022Central Library (Reference)Available but not for loan - Not for Loan
Detail Information
Series Title
-
Call Number
T633462022
Publisher
Inderalaya : Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya., 2022
Collation
x, 74 hlm.; 29 cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
345.010 7
Content Type
Text
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Ilmu hukum
Pidana Korupsi
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
MI
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) PADA PUTUSAN NOMOR 15 PID.SUS-TPK/2016/PN.PLG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
Comments

You must be logged in to post a comment

The Sriwijaya University Library
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search