Skripsi
EKSEKUSI GADAI SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI DEBITUR PADA PT PEGADAIAN UPC SAKO
PT Pegadaian merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang menyalurkan kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Gadai Pegadaian merupakan salah satu bentuk jaminan dari perjanjian hutang pihutang, dimana pihak yang berhutang menggadaikan barang bergerak miliknya sebagai jaminan terhadap hutangnya tersebut. Kewajiban debitur adalah membayar pokok pinjaman dan bunga sesuai yang telah ditentukan oleh Pegadaian. Apabila debitur tersebut dalam suatu waktu yang ditentukan (jatuh tempo) tidak melunasi atau memperpanjang barang gadai, Pegadaian mempunyai hak untuk mengambil pelunasan hhutang dari kreditur dengan cara melakukan eksekusi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana hubungan hukum antara PT Pegadaian UPC Sako dengan debitur dalam perjanjian gadai, 2. Bagaimana pelaksaaan eksekusi jaminan gadai di PT Pegadaian UPC Sako. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Penelitian Empiris merupakan metode penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta penelitian terhadap keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat melalui wawancara. Hasil penelitian pada PT Pegadaian UPC Sako adalah : 1. Hubungan hukum antara PT Pegadaian UPC Sako dengan debitur dalam perjanjian gadai terjadi ketika debitur menjaminkan barang-barang bergeraknya yang memenuhi syarat untuk dijadikan jaminan kepada PT Pegadaian UPC Sako, 2. Pelaksanaan eksekusi jaminan gadai di PT Pegadaian UPC Sako yaitu melalui Pemberitahuan Lelang, Persiapan Lelang, Pelaksanaan Lelang, dan Hasil Lelang.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001647 | T71713 | T717132022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available