Skripsi
KEADAAN TIDAK HADIR TERGUGAT DALAM ACARA PERSIDANGAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 06/Pdt.G/2015/PN.Kag.)
ABSTRAK Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dengan masih ditemukan ketidakhadiran tergugat dalam acara persidangan perkara perdata yang menjadi salah satu faktor penghambat proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan. permasalahan yang dibahas dalam penelitian penulisan skripsi ini adalah : 1. Bagaimana putusan hakim pada perkara Nomor 06/Pdt.G/2015/PN.Kag. jika dikaitkan dengan SEMA Nomor 02 Tahun 2014, 2. Apa pertimbangan hukum hakim dalam perkara Nomor 06/Pdt.G/2015/PN.Kag. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1. Putusan hakim pada perkara 06/Pdt.G/2015/PN.Kag. telah sesuai dengan SEMA Nomor 02 Tahun 2014. Dimana meskipun tergugat tidak hadir pada hari persidangan yang telah ditentukan namun proses penyelesaian perkara tersebut memakan waktu tidak lebih dari 5(lima) bulan 2. Ketidak hadiran tergugat dalam persidangan akan menghambat proses pemeriksaan perkara pada persidangan sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan verstek, apabila tergugat dengan itikad buruk dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dilakukan pemanggilan oleh pengadilan secara resmi dan patut majelis hakim dapat secara langusung menjatuhkan putusan verstek. Kata Kunci : Tergugat, Tidak hadir, Persidangan, Perkara perdata.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000238 | T63595 | T635952022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available