Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENANAM MODAL JIKA TERJADI SENGKETA KERJASAMA JOINT VENTURE MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara Indonesia, salah satu cara yang yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan adanya kegiatan Penanaman Modal, yang salah satu bentuk kerjasama Penanaman Modal adalah Joint Venture yang merupakan bentuk kerjasama patungan antara Penanam Modal Asing (PMA) dengan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan membentuk suatu badan hukum baru. Skripsi dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Penanam Modal Dalam Sengketa Kerjasama Joint Venture Menurut Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal ini adalah penelitian normatif. Permasalahan timbul ketika di dalam praktik penanaman modal tidak selalu sesuai dengan apa yang ada di dalam perjanjian Joint Venture / Joint Venture Agreeement. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya sengketa kerjasama Joint Venture antara para pihak Penanaman Modal. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum, teori perjanjian, dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan bentuk badan usaha PT terhadap pelaksanaan PMA dan kerjasama joint venture merupakan perintah dari UU Penanaman modal yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap penyelenggaraan PMA di Indonesia. Hal tersebut tidak lain bertujuan agar penanaman modal yang menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dapat ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan penyelesaian sengketa penanaman modal upaya hukum yang sering digunakan oleh para pihak penanaman modal adalah melalui jalur non-litigasi atau arbitrase. Diharapkan dengan banyaknya upaya hukum yang dapat dipilih oleh para pihak penanaman modal, para pihak penanaman modal dapat memilih dan memperhitungkan upaya hukum apa yang terbaik dalam rangka menyelesaikan sengketa yang terjadi dan dapat merasa puas akan upaya-upaya hukum penyelesaian sengketa penanaman modal yang ada di Indonesia dan agar pemerintah Indonesia selalu mengawasi dan menangani segala masalah-masalah yang dapat timbul dalam kegiatan kerjasama penanaman modal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Joint Venture; Penanaman Modal
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001678 | T71623 | T716232022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available