Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA ASET KRIPTO (BITCOIN) DI INDONESIA
Perkembangan sistem tekhnologi finansial mendorong perkembangan alat pembayaran yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal perpindahan dana secara cepat dan efisien, salah satunya adalah dengan aset kripto. Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai mengapa Bitcoin tidak dapat dikategorikan sebagai alat pembayaran di Indonesia serta bagaimana perlindungan hukum bagi penggunanya. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan statute approach dan analisis yang dilakukan dengan dengan mengkaji suatu permasalahan dari analisis hukum tertulis dari beberapa aspek, seperti teori, lingkup materi, dan undang-undang serta menggunakan metode deduktif dalam penarikan kesimpulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengguna aset kripto (Bitcoin) di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah penggunaan Bitcoin di Indonesia telah resmi sejak dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto. Dengan diakuinya Bitcoin sebagai aset kripto memberikan perlindungan bagi pengguna aset kripto (Bitcoin) di Indonesia. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan yaitu perlindungan huku prefentif, melalui pengawasan yang dilakukan oleh Bappebti dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan transaksi dengan aset kripto. Perlindungan hukum represif yang diberikan, yaitu berupa upaya penyelesaian sengketa baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001720 | T71516 | T715162022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available