Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN OLEH ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (STUDI PUTUSAN NOMOR 119/PID.SUS/2019/PN.MENGGALA)
Pada umumnya pertanggungjawaban dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena kejiwaannya. oleh sebab itu, Hakim menjatuhkan putusan yang bersifat lepas (onslag) karena perbuatannya telah terbukti secara sah bersalah. Namun karena tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka dilepaskan dari segala tuntutan tetapi ditempatkan di rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan. Sedangkan putusan Hakim dalam studi putusan Nomor 119/Pid.sus/2019/PN.Menggala adalah putusan akhir yang bersifat bebas (Vrijspraak) yang artinya dibebaskan dari segala tuntutan dan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Maka atas dasar putusan yang dijatuhkan Hakim adanya rumusan masalah yang penulis akan angkat adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi orang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan dan Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijpraak) terhadap terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (Studi Putusan Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN.Manggala). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi orang dengan gangguan jiwa melakukan tindak pidana pembunuhan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (Vrijspraak) terhadap terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif dengan menggunakan studi kasus putusan Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN.Manggala dan pendekatan perundang-undangan. Hasil Penelitian ini mengacu pada pertanggungjawaban pidana bagi orang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan dan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (Vrijspraak) terhadap terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001488 | T71572 | T715722022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available