Skripsi
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH PERBANKAN DALAM PRESPEKTIF PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 61/POJK.07/2020
Skripsi ini bertujuan untuk membahas mengenai urgensi lahirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dan bagaimana bentuk alternatif penyelesaian sengketa nasabah perbankan apabila ditinjau dari aturan tersebut. Menggunakan metode penelitian empiris dengan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dari hasil penelitian ini dapat kita ketahui bahwa lahirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 didasari karena seringkali adanya konflik atau sengketa antara lembaga jasa keuangan dengan masyarakat sebagai konsumen. Maka dari itu pemerintah melalui regulasi tersebut mengatur secara khusus mengenai pembentukan lembaga yang diberi tugas dan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pada seluruh industri jasa keuangan di Indonesia, yang bernama Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Adapun LAPS SJK saat ini telah menyediakan layanan upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau secara non litigasi yang berupa mediasi dan arbitrase.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000354 | T63562 | T635622022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available