Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENYATAKAN GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 32/PDT.G/2020/PN-MRE)
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi bahwa dalam proses persidangan, masih banyak perkara yang diputus dengan gugatan tidak dapat diterima khususnya pada Pengadilan Negeri Muara Enim dimana gugatan Obscuur Libel menjadi salah satu alasan gugatan tidak dapat diterima. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu; 1) Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara nomor 32/Pdt.G/2020/PN-Mre gugatan tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri Muara Enim?; 2) Apakah Putusan Pengadilan nomor 32/Pdt.G/2020/PN-Mre telas sesuai dengan asas kepastian hukum, asas keadilan, dan kemanfaatan?. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif didukung dengan data empiris. Penulisan Skripsi ini menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan; pendekatan kasus; dan pendekatan asas-asas hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu studi kepustakaan didukung dengan wawancara narasumber pada instansi Pengadilan Negeri Muara Enim. Hasil penelitian yang didapat oleh penulis yaitu sebagai berikut ; 1) Pertimbangan hukum majelis hakim yang menyatakan bahwa gugatan perkara nomor 32/Pdt.G/2020/PN-Mre tidak dapat diterima dengan alasan Obscuur Libel sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 1149 K/Sip/1975; 2) Menurut hasil wawancara dengan narasumber, Putusan perkara nomor 32/Pdt.G/2020/PN-Mre telah sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. karena dalam proses persidangan majelis hakim telah memberi hak yang sama bagi pihak penggugat maupun pihak tergugat berdasarkan asas equality before the law dan dalam putusan nomor 32/Pdt.G/2020/PN-Mre terdapat kejelasan norma yang merujuk pada yurisprudensi mahkamah agung nomor 1149 K/Sip/1975 sehingga mengandung kepastian hukum. Kemanfaatan juga diterapkan pada putusan tersebut karena letak objek sengketa tidak jelas maka majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima agar tidak timbul masalah baru. Kata Kunci : Gugatan, Pertimbangan hakim, Obscuur Libel
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001716 | T71234 | T712342022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available