Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TERDAKWA SEBAGAI ORANG DEWASA DALAM PROSES PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ELEKTRONIK
Skripsi ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Hak Terdakwa Sebagai Orang Dewasa Dalam Proses Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Perlindungan Hukum sangat erat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia begitu juga dengan Hak Terdakwa. Pada Peradilan Pidana, proses Persidangan Pidana Telah dilakukan Secara Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana mekanisme Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik di PN Pangkalan Balai?. 2. Apa saja kendala dalam Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik di PN Pangkalan Balai?. 3. Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak Terdakwa Dalam Proses Persidangan Pidana Secara Elektronik. Metode Penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis empiris. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik sama dengan apa yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hanya posisi dan keberadaan para pihak yang membedakannya. Kendala Pelaksanan Persidangan Elektronik yakni Kendala Internal: sarana & prasarana, penasihat hukum terbatas berkonsultasi secara langsung dengan terdakwa, terkait pembuktian secara online, terbatasnya pemenuhan hak informasi daripada korban dan masyarakat umum. Kendala Eksternal: Dasar hukum baru diatur setingkat perma, asas kehadiran terdakwa dalam pemeriksaan secara langsung belum dapat terlaksana,. Bentuk Perlindungan Hukum terhadap terdakwa dalam persidangan elektronik ini ialah upaya preventif pencegahan perlindungan hukum terhadap hak terdakwa tersebut.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001646 | T71860 | T718602022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available