Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU RESIDIVIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NO. 52/PID.SUS/2021/PN PBM DAN PUTUSAN NO. 310/PID.SUS/2017/PN DUM)
Skripsi ini berjudul “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU RESIDIVIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN. Pbm dan Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2017/PN. Dum)”. Latar belakang penulisan skripsi ini adalah tindak pidana Narkotika yang bersifat transnasional sudah banyak menimbulkan korban dan sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertanggungawaban pidana terhadap pelaku residivis tindak pidana narkotika dan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN.Pbm dan Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2017/PN Dum. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan jenis data sekunder, dengan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus serta penarikan kesimpulan ialah induktif. Hasil dari penelitian ini pertanggungjawaban pidana dalam putusan Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN.Pbm dan putusan Nomor 310/Pid.Sus/2017/PN Dum. terpenuhinya unsur-unsur delik dan pertanggungjawaban pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, sehingga kedua Terdakwa damlam masing-masing putusan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Berdasarkan pertimbangan hakim dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis menyatakan Kedua Terdakwa pada masing-masing putusan tersebut secara sah telah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa putusan Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN.Pbm dipidana penjara 8 tahun dengan denda Rp.800.000.000 subsidair 6 bulan penjara sedangkan Terdakwa putusan Nomor 310/Pid.Sus/2017/PN Dum dipidana penjara 8 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp.1.000.000.000 subsidair 1 bulan penjara. Adapun Pertimbangan putusan hakim dalam Putusan Nomor 310/Pid.Sus./2017/PN Dum telah tepat, akan tetapi untuk Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Pbm penulis berpendapat bahwa putusan hakim kurang tepat dikarenakan menjatuhkan pidana denda dibawah maksimum khusus. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Recidivis, Narkotika.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001489 | T71349 | T713492022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available