Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENISTAAN AGAMA (STUDI PUTUSAN HAKIM NOMOR 1612/PID.B/2018/PN MDN DAN PUTUSAN HAKIM NOMOR 56/PID.SUS/2019/PN ATB)
Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penistaan Agama (Studi Putusan Hakim Nomor 1612/Pid.B/2018/PN Mdn Dan Putusan Hakim Nomor 56/Pid.Sus/2019/PN Atb)”, latar belakang penulisan skripsi ini yaitu walaupun Indonesia telah memiliki aturan pidana mengenai penistaan agama, senyatanya konflik berkaitan dengan agama masih kerap terjadi di masyarakat. Rumusan masalah yang penulis angkat dalam penulisan ini yakni 1.Bagaimana pertanggungjawaban pidana pada pelaku tindak pidana penistaan agama?, 2. Bagaimana penerapan teori pemidanaan dalam pertimbangan hakim pada tindak penistaan agama dalam putusan nomor 1612/Pid.B/2018/PN Mdn dan putusan nomor 56/Pid.Sus/2019/PN Atb?. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan putusan hakim memperhatikan aspek yuridis dan non-yuridis yang mana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penistaan agama, sesuai pasal 156a KUHP dan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana menerapkan teori pemidanaan gabungan terhadap pelaku penistaan agama. Kesimpulan yang penulis tarik bahwa dalam menjatuhkan vonis, hakim telah memperhatikan seluruh aspek berkaitan dengan pokok perkara agar sesuai dengan teori pemidanaan gabungan. Kata Kunci : Penistaan Agama, Pertanggungjawaban Pidana, Teori Pemidanaan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001395 | T71481 | T714812022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available