Skripsi
DESA KREATIF BERBASIS HUKUM ADAT (SUATU KAJIAN NORMATIF TERHADAP UNDANG – UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF)
Ekonomi kreatif merupakan kegiatan ekonomi yang lebih mengutamakan kreatifitas dan keterampilan dari masyarakat dengan tujuan adanya pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya di kota-kota saja, ekonomi kreatif pun tumbuh dan berkembang pada masyarakat di pedesaan, hal ini ditunjukan dengan adanya Pengembangan Desa Kreatif. Pengembangan desa kreatif yang ada saat ini ditujukan untuk pendampingan kepada desa – desa yang memiliki potensi unggul dibidang tertentudan tentunya sudah dikenal oleh beberapa masyarakat dan bukan lagi desa yang tertutup. Padahal tidak semua desa yang memiliki potensi unggul bersifat terbuka kepada masyarakat umum, seperti halnya desa – desa terpencil yang tetap mempertahankan adat dan sistem hukum lokalnya. Disamping itu, ada pula desa yang bersifat terbuka akan tetapi hukum adat dan sistem hukum lokalnya harus di patuhi. Rumusan masalah dari penelitian ini, adalah bagaimana proses pengembangan desa kreatif jika dibasiskan pada hukum adat, serta apa kendala – kendala dalam pengembangan desa kreatif berbasis hukum adat. Metode penelitian yang digunakan ialah metode empiris yang artinya data diperoleh dari observasi lapangan dan wawancara langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengembangan desa kreatif yang ditujukan kepada desa yang masih kuat akan adat dan kebudayaannya sama saja dengan pengembangan desa kreatif yang ditujukan untuk desa pada umumnya, yang membedakan hanya saja proses analisisnya kondisi desa akan lebih lama, serta kendala dalam pengembangan desa kreatif yang dibasiskan hukum adat adalah kemungkinan akan adanya culture shock atau gegar budaya, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai desa kreatif
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000256 | T63597 | T635972022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available