Skripsi
DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM KASUS PENIPUAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)(PUTUSAN NOMOR 6/PID.SUS/2021/PN.BDG DAN PUTUSAN NOMOR 712/PID.SUS/2020/PN.JKT.BRT)
Kasus penipuan online di Indonesia bukan menjadi masalah baru dalam masyarakat sehingga membuat banyak orang yang mengalami kerugian. Maka dari itu penulis melakukan penelitian berdasarkan uraian tersebut dengan judul Dasar Perimbangan Hukum Hakim Kasus Penipuan Online Dalam perspektif Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) (Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN.Bdg Dan Putusan Nomor 712/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apa yang menjadi dasar Pertimbangan Hukum Hakim dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Kasus Penipuan Online Dalam Perspektif Undang-Undang ITE Pada Putusan No. 6/Pid.Sus/2021/PN.Bdg. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif. Dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penipuan online sudah berdasarkan perimbangan yuridis dan non yuridis, dan pelaku dalam perkara ini dapat diminta pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas kesalahan. Pelaku Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN.Bdg dijatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dan putusan Nomor 712/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt pidana 1 (satu) tahun dan denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan dengan 3 (tiga) bulan penjara.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000246 | T63411 | T634112022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available