Skripsi
KEKELIRUAN ALASAN SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENYATAKAN GUGATAN PEMBATALAN PERJANJIAN TIDAK DAPAT DITERIMA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 229/PDT.G/2020/PN.PLG)
Skripsi Kekeliruan Alasan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Menyatakan Gugatan Pembatalan Perjanjian Tidak Dapat Diterima (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 229/Pdt.G/2020/PN.Plg). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan dasar penyusunan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier, pengumpulan bahan-bahan hukum dengan metode studi kepustakaan, penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Permasalahan hukum yang dibahas ialah mengenai sah atau tidaknya perjanjian jual beli hak atas tanah serta menganalisis pertimbangan hukum hakim didalam menyatakan gugatan pembatalan perjanjian hak atas tanah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 229/Pdt.G/2020/PN.Plg. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa perjanjian jual beli hak atas tanah yang dilakukan para pihak tidak memenuhi ketentuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang lainnya yang terkait dengan jual beli hak atas tanah. Sedangkan pada pertimbangan hukum hakim, hakim menilai terdapat kekeliruan terhadap hubungan hukum para pihak sehingga menimbulkan perbedaan pandangan atas dasar hukum pengajuan gugatan serta adanya unsur penggabungan gugatan yang menyebabkan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000228 | T63601 | T636012022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available