Skripsi
KONSEP PERSEROAN PERORANGAN DENGAN TANGGUNG JAWAB TERBATAS (SOLE PROPRIETORSHIP WITH LIMITED
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) membuka peluang bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) membentuk usahanya dalam format perseroan terbatas yang dapat didirikan oleh satu orang, dengan sebutan Perseroan perorangan. Perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability) merupakan konsep usaha berbadan hukum yang serupa dengan Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tetapi tentu saja ada keberlakuan yang berbeda diberikan keistimewaan pada perseroan perorangan. Skripsi ini membahas lebih mendalam mengenai konsep perseroan perorangan itu sendiri serta implikasi hukum pendirian perseroan perorangan terhadap pertanggungjawaban organ perseroan dalam perseroan perorangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Penelitian dilakukan dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa perseroan perorangan merupakan penyederhanaan bentuk perseroan terbatas dengan pendiri dan pemegang saham merupakan orang perorangan. Direktur, Komisaris dan pemegang saham dimungkinkan untuk dijabat oleh individu yang sama sehingga pendirian perseroan perorangan berimplikasi pada kaburnya letak pertanggungjawaban terbatas dan tanggung renteng yang berlaku pada perseroan. Terhadap hal-hal yang belum diatur dalam UU CK dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, perseroan perorangan tetap terikat pada UU PT, serta keberlakuan konsep perseroan perorangan dan implikasinya juga terikat pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000171 | T63021 | T630212022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available