Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR TERHADAP EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 2/PUU-XIX/2021
Skripsi ini membahas tentang bagaimana kepastian hukum bagi para pihak serta perlindungan hukum kreditur terhadap eksekusi objek jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XIX/2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang artinya meneliti masalah hukum yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin atau pengertian dari pakar hukum terkemuka dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa kepastian hukum yang diperoleh para pihak dapat dilihat melalui kesepakatan bersama dalam perjanjian awal jaminan fidusia yang didalamnya dicantumkan ketentuan dan kriteria cidera janji (wanprestasi), sebab dengan adanya kesepakatan tersebut sudah jelas kapan debitur dinyatakan wanprestasi tanpa adanya kesepakatan ulang oleh debitur mengenai wanprestasi yang dilakukannya sehingga dapat dilakukan eksekusi secara langsung tanpa melalui jalur pengadilan, sehingga dengan ketentuan tersebut perlindungan hukum kreditur juga dapat langsung diperoleh melalui perjanjian itu sendiri dan dari sertifikat jaminan fidusia yang memberikan legalitas dan perlindungan hukum kepada kreditur atas hak objek yang menjadi jaminan fidusia oleh debitur sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 2 dan 3 UUJF serta melalui Putusan No. 2/PUU-XIX/2021. Maka disarankan untuk pihak kreditur memberikan edukasi dan pemahaman kepada debitur mengenai isi dari perjanjian yang akan diperjanjikan dengan mencantumkan ekskeusi seperti apa yang akan dilakukan jika debitur melakukan wanprestasi sehingga akan mengurangi resiko kerugian yang mungkin akan terjadi dimasa yang akan datang.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000254 | T63587 | T635872022 | Central Library (Ruang Baca FH) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available