Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA TERKAIT KEKUATAN EKSEKUTORIAL DALAM JAMINAN FIDUSIA
Skripsi ini membahas tentang penyelesaian sengketa terkait kekuatan eksekutorial dalam jaminan fidusia dengan rumusan masalah membandingkan kekuatan eksekutorial yang dimiliki kreditur jaminan fidusia dalam perspektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, serta membahas mekanisme penyelesaian sengketa objek jaminan fidusia dalam hal debitur cidera janji pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Putusan Mahakamh Kontitusi memberikan penafsiran baru terhadap ketentuan dari Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia sehingga penyelesaian sengketa jaminan fidusia dilakukan berdasarkan perjanjian baku yang dibuat antara kreditur dan debitur yang termuat dalam klausula baku. Klausula baku tersebut mengatur tentang kewenangan kreditur untuk menjual langsung objek jaminan fidusia dalam hal debitur wanprestasi tanpa harus melalui izin pengadilan. Jadi berdasarkan putusan MK kreditur tetap memiliki kewenangan menjual objek jaminan fidusia secara langsung berdasarkan kekuatan eksekutorial yang ada dalam sertifikat jaminan fidusia tersebut tetapi harus berdasarkan kesepakatan pihak debitur. Maka disarankan untuk mengadakan mutual agreement yang memuat ketentuan event of default dan negative confirmation secara jelas dalam perjanjian jaminan fidusia yang diadakan pihak kreditur dengan debitur.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207000243 | T63575 | T635752022 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available